BlogAda ungkapan mengatakan, bahwa pers adalah pelayan yang sangat baik, namun sekaligus ‘majikan’ yang mengerikan. Sebagai pelayan yang baik, pers berusaha melayani dan atau menyediakan segala ‘kebutuhan’ yang diinginkan pembaca.

Namun pada situasi tertentu, pers dapat menjadi majikan yang ‘kejam’, yaitu ketika pemberitaan pers tidak lagi memberikan informasi yang benar kepada pembaca. Ketika fakta yang diliput di lapangan oleh wartawan, tidak sebangun dengan fakta berita yang disajikan.

Karenanya diingatkan, pengasuh media harus sadar semua pemberitaan yang disajikan di hadapan publik kini mendapat ‘penilaian’ dari pembaca. “Masyarakat jangan dijadikan bingung karena pemberitaan,” kata Dewan Pengurus Yayasan Kippas , HM Yazid dalam acara diskusi Sosialisasi Hasil Pemantauan Pemberitaan Media oleh Kelompok Masyarakat, Rabu (28/10) di Hotel Garuda Plaza Medan.

Disebutkan Yazid, dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, “masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi, antara lain dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers”.

Dalam diskusi yang dipandu J Anto, hasil tujuh kelompok masyarakat dari enam kabupaten/kota yang dilibatkan memonitoring media yakni, BPRPI Langkat, Hapsari Deliserdang, KSPPM Tapanuli Utara, CBR dan Spartan Pematang Siantar, Pesada Dairi dan Elsaka Labuhan Batu.

Hasil analisis monitoring kelompok masyarakat terhadap pemberitaan media cetak terbitan Medan periode Mei-September 2009 disampaikan oleh Edward HP Sinaga dari Yayasan Kippas Medan.

Analisis Monitoring

Analisis monitoring yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terkait kesalahan pemberitaan yang tak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni, pencampuran fakta dan opini, tidak melakukan verifikasi, menyebutkan identitas anak korabn kejahatan susila, mencantumkan foto secara sembarangan dan pemberitaan sadisme, judul dan isi berita yang tak sesuai, penyebutan identitas pelaku kejahatan yang belum berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan media yang dimonitoring dan dianalisis adalah Harian Analisa, Waspada, SIB, Medan Bisnis, dan Sumut Pos.

Dalam diskusi itu juga menghadirkan anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, membahas “kenapa terjadi pelanggaran etika jurnalistik: sebuah gambaran kasar”.

Dipaparkan Alamudi, penyebab pelanggaran KEJ disebabkan oleh berbagai faktor, yakni oleh pers sendiri, dan akibat campur tangan pihak lain. Pelanggaran oleh pers sendiri karena mengabaikan akurasi, atribusi, verifikasi, berimbang dan adil, objektifitas, singkat, pilahan, kejelasan, human interest, dan tanggungjawab.

Karenanya, untuk menghindari delik pers dan kebingungan masyarakat, penyajian berita haruslah akurat, diberi atribusi yang tepat, berimbang dan adil, objektif dan singkat, katanya. Diskusi itu melibatkan redaktur media cetak dan kelompok masyarakat yang melakukan monitoring pemberitaan media. (sug)

Sumber: Analisa, 29 Oktober 2009

 

Posted by: kippas | October 8, 2009

WARGA MENGUPA BERITA KORAN

DiskusiHasil monitoring ini ini “>merupakantindak lanjut dari hasil workshop “Pelatihan Monitoring Media Pers untuk Kelompok Kelompok “>Masyarakat”. Untuk Untuk “>edisikali ini, kami memuat hasil monitoring yang dilakukan oleh Kelompok HAPSARI di Deli Serdang. Untuk memperkayas monitoring, sekaligus ditampilkan juga hasil monitoring analis media KIPPAS. Red.

  1.  Harian SIB memuat berita tentang penyerahan tersangka demo massa pembentukan Provinsi Provinsi “>Pembentukan “>Provinsi”>Tapanuli(Protap) dari Rutan Mapoltabes ke Kejari Medan tanggal 6 Mei dengan dengan “>juduljudul “>berikut“judul “>berikut”>Pengiriman10 Tersangka Tersangka “>PejuangPejuang “>PembentukanProvinsi Tapanuli Tapanuli “>DiwarnaiIsak Tangis Keluarga”. Tanggal 28 Mei, dengan “>judulyang sama kembali dipergunakan dengan judul berikut “Pengiriman 31 Tersangka Pejuang Pembentukan Provinsi Tapanuli Diawali Lagu Rohani dan Doa Bersama”. Penggunaan kata “pejuang” pejuang “>padaada “>akhirnyamenimbulkan kesan yang melebih-lebihkan terhadap judul dan isi berita berita “>tersebut. Kalau memang sudah tersangka, cukuplah dengan menggunakan kata “tersangka” tersangka “>saja, tak perlu ada kata “pejuang” pejuang “>lagibukan? Pada alinea-alinea selanjutnya, justru SIB tidak konsisten menyertakan kata “pejuang” dalam berita tersebut, melainkan cukup menyebut “para tersangka” saja. 
  2.  Masih dari Harian SIB edisi Sabtu, 2 Mei 2009 dengan berita yang berjudul “judul “>SebelumTes Kesehatan, Capres-Cawapres Perempuan Dilarang Ngeseks” .Penggunaan kata “ngeseks” ngeseks “>sebagaijudul berita berita “>sangattidak tidak “>sopan, berita “>tidakilmiah dan terlalu bombastis. Padahal dalam berita, tidak ada kata “ngeseks” yang tertulis. Justru isi berita sebenarnya cukup baik yakni: “selama sepuluh hari sebelum tes kesehatan, capres atau cawapres perempuan perempuan “>dilarangmelakukan hubungan seksual. Hal ini untuk menghindari bias dalam pemeriksaan organ khusus perempuan”.Ketua Umum IDI, dr. Fahmi Idris yang menjadi anggota tim pemeriksa kesehataan sama sekali tidak menyebut kata “ngeseks”. 
  3.  Edisi Selasa, 11 Agustus 2009, Harian Sumut Pos menampilkan berita berita “>berjudul“judul “>Jangan-janganNoordin Ikut Nonton Penyerbuan” sebagai berita headline di halaman depan. Dari awal hingga akhir berita tidak ada ada “>satufaktapun yang menguatkan judul ini. Pada ada “>alineakedua memang ada tertulis pertanyaan wartawan kepada narasumber yakni Kriminolog UI, Erlangga Masdiana seperti ini: “Apakah justru Noordin ikut menonton aksi penggerebekan di Temanggung itu?”. Nah, apa jawaban Erlangga? “Saya tidak tidak “>bisamenjawab pertanyaan seperti itu. Karena saya tidak tahu, sebenarnya Noordin M Top itu itu “>adaatau nggak. Jangan-jangan, Noordin itu hanyalah tokoh fiktif,” ujar Erlangga. Itulah jawaban Erlangga. 
  4. Masih dari Harian Sumut Pos Edisi Kamis 13 Agustus 2009. Di halaman depan, Sumut Pos menampilkan headlinenya dengan judul “judul “>menguatkan “>judul”>NoordinM Top Lari ke Sumatera”. Benarkah Noordin M Top Lari ke Sumatera? Setelah membaca keseluruhan dari dari “>alineaalinea “>pertamapertama “>hinggapertama, tak ada ada “>satukutipan pun dari narasumber yang menguatkan judul berita berita “>tersebut. Memang ada kutipan berita yang menyinggung tentang Sumatera yang dikatakan oleh narasumber Mardigu WP, seorang pemerhati terorisme kepada koran tersebut. Tetapi sama sekali tak menguatkan fakta kalau memang Noordin M Top itu lari ke Sumatera. Pada alinea ke-4, Mardigu mengatakan “Noordin mempunyai area pergerakan yang luas, bukan hanya di Jawa saja, Sumatera pun dia memiliki jaringan”. Bisa jadi, ini adalah opini dari media itu sendiri yang menyimpulkan keterangan dari Mardigu. Karena Noordin M Top punya jaringan di Sumatera, seolah-olah, Noordin lari ke Sumatera.
  5.  Harian Analisa edisi Sabtu 13 Juni 2009 menampilkan headline berita di halaman depan dengan judul “judul “>PemerintahEvaluasi Stop Kirim TKI ke M’Sia”.Sebagian besar pembaca mungkin mengerti kalau kata “M’Sia” itu ada ada “>singkatansingkatan “>dariMalaysia. Tak jelas memang apa maksud Analisa menyingkat kata “Malaysia” menjadi “M’Sia”. Di dalam berita justru tak ada tertulis kata “M’Sia” melainkan kata Malaysia. Kalaupun untuk untuk “>menghematspace (tempat) judul headline, sebenarnya space yang tersedia masih cukup untuk menuliskan kata “Malaysia”. Secara singkatan, belum diketahui sampai sekarang kalau “M’Sia” itu singkatan dari “Malaysia”. Beda dengan “Amerika Serikat” yang sudah akrab dengan singkatan “AS”. 
  6.  Sebuah berita kriminalitas berjudul “Pemuda Aceh Tamiang Ditangkap Memperkosa di Besitang” terbit di Waspada edisi Senin, 3 Agustus 2009 halaman 23. Dari alinea alinea “>pertamahingga hingga “>tersebut “>hingga”>tujuh, sama sekali tidak jelas jelas “>siapanarasumber yang menceritakan kisah perkosaan tersebut tersebut “>hingga ditangkapnya si pelaku. Padahal detil kejadian tergambar sangat jelas. Sepertinya si wartawan memasukkan opininya dalam berita tersebut. Simaklah salah satu alinea berikut sebagai buktinya: “Korban berusaha meronta untuk melepaskan diri dari cengkraman pelaku, namun ia kalah tenaga dengan pedagang salak itu. Di bawah tekanan fisik, tersangka berhasil melucuti pakaian dalam korban dan langsung berbuat tidak senonoh”.Sama sekali tidak jelas dari siapa wartawan mengutip bagian tersebut. (Hapsari Deli Serdang)
  7.  Berita di Harian Waspada edisi Senin, 3 Agustus 2009, halaman 18 dengan dengan “>judul“Bisnis Jual Beli Jabatan Marak Di Kabupaten Pemekaran” menampilkan sebuah alinea dengan kutipan seperti ini: “maraknya hasil jual beli jabatan di kedua kedua “>kabupatenyang disinyalir dilakukan orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pj. Bupati di kedua kabupaten tersebut.” Berita ini antara lain menggunakan akan “>narasumber“sumber “>seorangsumber di Medan”. Sama sekali tidak memberikan memberikan “>kesempatanpihak Pj. Bupati Bupati “>untukmemberikan keterangan. Pada akhirnya, berita ini akan mengandung prasangka terhadap Pj. Bupati. (Hapsari Deli Serdang)
  8. Masih dari harian Waspada, edisi Selasa, 4 Agustus 2009 halaman 17 dengan dengan “>beritayang berjudul “Cinta Ditolak, Pria Lajang Nekad Gantung Diri”. Berita tersebut dibuka dengan sebuah kutipan berikut: “Bila seorang seorang “>perempuanperempuan “>cintanyacintanya “>diputuslelaki, banyak yang nekat mengakhiri hidupnya. Tetapi bagaimana dengan seorang lelaki yang cintanya ditolak ditolak “>pacarnyanekad bunuh bunuh “>diri, mungkin hal itu itu “>jarangjarang “>sekaliterjadi”. Benarkah jarang terjadi seorang lelaki bunuh diri karena cintanya ditolak perempuan? Ini kan opini si wartawan itu sendiri. (Hapsari Deli Serdang)
  9. Media cetak harus menjaga kerahasiaan identitas identitas “>pelakupelaku “>kejahatandi bawah umur dan korban susila. Namun kesalahan tersebut terdapat pada harian Waspada edisi Jumat 07 Agustus 2009 halaman 18 dengan dengan “>judul“Dua Remaja Perkosa Anak Dibawah Umur”. Pada alinea pertama disebutkan identitas pelaku pemerkosaan yang masih berumur 13 tahun tahun “>yakniyakni “>JhonLeo dan korbannya yakni Viska Warumu (5 tahun) dan Luke (15 tahun). Padahal, seharusnya cukup dengan inisial saja kan? (Hapsari Deli Serdang)
  10.  Kesalahan teknis juga terdapat pada berita harian Waspada edisi Selasa, 18 Agustus 2009 halaman 17 yang berjudul “Hanya Bupati Sergai Peroleh Satya Lencana Dari Presiden”. Pada alinea kedua tertulis “Penghargaan dari Pemerintah disematkan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Mardiyanto”. Seharusnya kata “Dalam Negeri” cukup satu kali. Kesalahan juga terdapat pada alinea keenam. “Fluktuasi harga minyak mentah dunia tidak menentu, mengharuskan pemerintah untuk menetapkan kebijakan oengurangansubsidi bahan bakar minyadan gas dalam negeri, yang berimplikasi pada kenaikan BBM merupakan contoh emperisdari sebuah kebijakan pemerintah”. Kesalahan yang sederhana, tetapi justru sangat mengganggu dan dapat mengubah makna berita. (Hapsari Deli Serdang)
  11. Harian SIB edisi Kamis, 6 Agustus 2009 halaman 1+15 menurunkan berita berita “>denganjudul “Gadis Cilik Diperkosa”. Dalam berita tersebut, narasumber yang dipakai wartawan wartawan “>adalah“keterangan” keterangan “>sepertiyang tertulis di alinea kedua: “menurut keterangan…”. SIB dan wartawan wartawan “>tidakmenuliskan, keterangan siapakah yang dikutip si wartawan. Berita ini juga dibumbui opini si wartawan itu sendiri. Seperti kalimat berikut: “Usai melampiaskan nafsunya lelaki biadap itu itu “>langsungpergi. Dengan berjalan berjalan “>kakigadis malang bertubuh kecil itu berjalan ke arah Limapuluh. Sesampainnya di Desa Simpang Gambus, iapun ditolong warga dan mengantarnya ke Polsek Polsek “>Limapuluh. Dikarenakan kasusnya berada di wilayah hukum Polsek Polsek “>Indrapura, pengaduan diarahkan ke Polsek tersebut”.(Hapsari Deli Serdang)
  12. Berita SIB yang berjudul “Presiden Resmikan PKA ke-5, Jangan Sia-siakan Kesempatan Membangun Aceh” yang terbit pada edisi Kamis, 6 Agustus 2009 halaman 1+11 tampil dengan dengan “>fotoyang sembarangan dan tidak berhubungan dengan substansi berita. Caption foto tersebut adalah: “BUPATI KECEWA: Bupati Aceh Aceh “>SelatanAceh “>Selatan”>HusinYusuf (tengah) membuka baju sambil keluar dari arena Pekan Kebudayaan (PKA) V akibat kecewa anjungan anjungan “>daerahdaerah “>ituitu “>bataldikunjungi Presiden Presiden “>SusiloBambang Yudoyono di Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, Rabu (5/8). Rencananya Presiden SBY akan mengunjungi anjungan anjungan “>DekranasAceh, Aceh Selatan dan Banda Aceh, namun tanpa diketahui penyebabnya Kepala Negara dan rombongan hanya melewati anjungan daerah penghasil pala itu”.Foto dan keterangannya sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul maupun isi isi “>beritayang lebih menonjolkan isi pidato dalam pembukaan Pekan kebudayaan Aceh. (Hapsari Deli Serdang)
  13. Opini wartawan kembali terulang di berita berita “>harianSIB edisi Minggu, 16 Agustus 2009 halaman 11 dengan judul “Merana Diputus Cinta, Pemuda kembar Gantung Diri”. Seperti yang tertulis di awal berita: “Rasa cinta mendalam membuat pemuda kembar ini tak kuat menanggung derita ketika tali kasih diputus oleh gadis pujaannya”. Ada lagi di alinea tujuh yang isinya: “Suasana sepi dan hening itu itu “>rupanyaikut membuat nestapa hati hati “>Anggamakin menjadi-jadi. Pemuda yang kerja serabutan itu dan terakhir sesekali mengojek motor itu dirundung duka manakala sang tambatan hati memutuskan cintanya”. Sama sekali tak jelas siapa narasumber yang mengungkapkan kalimat-kalimat ini. (Hapsari Deli Serdang)
  14. Kesalahan teknis berupa kesalahan penulisan nama nama “>diperlihatkanSIB saat menurunkan berita yang terbit edisi Jumat, 7 Agustus 2009 di halaman 1+15 dengan judul “Dicurigai Terlibat Teroris, Yayan Koki Hotel yang Dikenal Pintar Bergaul.” Berita tersebut menggunakan satu narasumber yakni Martinah. Di awal-awal berita, nama nama “>Martinahyang dipergunakan, namun di pertengahan berita atau alinea ke-15 dan 16, bukan nama Martinah lagi, tetapi Marlina. (Hapsari Deli Sedang)
Posted by: kippas | September 18, 2009

Selamat Hari Raya Idul Fitri!

Selamat Lebaran 2009

Posted by: kippas | August 28, 2009

Perang Protap di Sinar Indonesia Baru dan Waspada (4)

Objektivitas Pemberitaan Media

Minim Cover Both Sided

 Lalu bagaimana dengan objektivitas pemberitaan kedua media? Dari sisi sifat fakta, pemberitaan kedua media lebih banyak menyajikan fakta psikologis. Perbandingan antara fakta psikologis dengan fakta sosiologis dan gabungan (psikologis dan sosiologis) sangat jauh berbeda. Hal ini terjadi karena wartawan kedua media yang bersangkutan lebih banyak melakukan wawancara langsung baik dengan bertemu maupun dengan telepon (by phone interview) dengan narasumber pemberitaan dibandingkan melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian. Fakta psikologis muncul pada 98 item berita (89,90 %), sedangkan fakta sosiologis ada pada 5 item berita (4,58). Sedangkan sisanya sebanyak 6 item berita (5,52 %) merupakan gabungan fakta psikologis dan sosiologis.

            Dari 98 item berita yang mengandung fakta psikologis, 59 item berita (60,20 %) disumbang oleh Sinar Indonesia Baru dan 39 item berita (39,80 %) disumbang oleh harian Waspada. Sedangkan 5 item berita fakta sosiologis, keseluruhannya yakni sebanyak 5 item berita (100%) disumbang Waspada. Sedangkan, sebanyak 6 item berita yang sifat faktanya gabungan, 4 item berita (66,67%) disumbangkan oleh Waspada dan sisanya sebanyak 2 item berita (33,33%) disumbang oleh harian Sinar Indonesia Baru.

            Unsur dramatisasi ditemukan pada 25 item berita (22,93%) yang mana Waspada menjadi penyumbang terbesar dengan 17 item berita (68%) dan sisanya sebanyak 8 item berita (32%) disumbang oleh harian Sinar Indonesia Baru. Sebanyak 84 item berita (77,06%) tidak mengandung unsur dramatisasi. Dramatisasi paling banyak dilakukan harian Waspada ketika memberitakan kematian abdul Azis Angkat. Meninggalnya ketua DPRDSU tersebut didramatisir harian Waspada sebagai pembunuhan berencana, penzaliman terhadap umat muslim, dan isu SARA.           

            Sementara itu, untuk dimensi balance dengan indikator both sided coverage, umumnya kedua media masih mengabaikan indikator ini. Lebih dari setengah pemberitaan Sinar Indonesia Baru dan Waspada abai terhadap mekanisme ini. Dari total 109 item berita, ada 102 item berita (93,58%) yang tidak mengandung indikator both sided coverage dimana 57 item berita (55,88%) disumbang  Sinar Indonesia Baru dan 45 item berita (44,12%) disumbang Waspada. Dari 109 total item berita kedua media, hanya 7 item berita (6,43%) yang memiliki indikator both sided coverage dengan rincian, 4 item berita (57,14%) disumbang Sinar Indonesia Baru dan 3 item berita (42,86%) disumbang oleh Waspada. Minimnya unsur both sided coverage dalam pemberitaan kedua media karena pemberitaan Sinar Indonesia Baru dan Waspada tidak pernah menghadirkan dua narasumber dari dua pihak yang berkonflik secara bersamaan.

Dari sisi pencampuran fakta dan opini, dari total 109 item berita, hanya 8 pokok berita (13,11) yang mengandung pencampuran fakta dan opini. Sedangkan 101 item berita (92,66%) lainnya tidak mengandung pencampuran fakta dan opini. Minimnya pencampuran fakta dan opini karena jurnalis memang lebih banyak memintai pendapat dari para narasumber. Dari 101 item berita yang tidak mengandung pencampuran fakta dan opini, 53 item berita (52,48%) disumbangkan oleh harian Sinar Indonesia Baru dan sisanya sebanyak 48 item berita (47,52%) disumbang oleh Waspada. Sedangkan 8 item berita yang mengandung pencampuran fakta dan opini, keseluruhannya (100%) disumbang oleh Sinar Indonesia Baru.

            Dilihat dari sudut kesesuaian antara judul dengan isi berita, kedua media sudah memenuhi kriteria tersebut (106 item berita atau 97,25%). Sinar Indonesia Baru menyumbang 58 item berita (54,72%) dan sisanya 48 item berita (45,28%) disumbang oleh Waspada. Meskipun demikian ada 3 item berita (2,75%) yang tidak memiliki kesesuaian antara judul dan isi berita dan kesemuanya ini (100%) disumbang oleh harian Sinar Indonesia Baru. (lihat tabel 3)

 Tabel 3: Tabel Objektivitas Pemberitaan

N = 109

Kategori Kualitas Berita

Waspada

Sinar Indonesia Baru

Total

1. Sifat Fakta  

F

%

F

%

F

%

Psikologis

39

81,25

59

96,7

98

89,90

Sosiologis

5

10,41

0

0

5

4,58

Gabungan

4

8,33

2

3,27

6

5.52

Jumlah

48

100

61

100

109

100

ada

20

41,67

2

3,28

22

20,19

Jumlah

48

100

61

100

109

100

3. Pencampuran fakta dan opini Tak Ada

48

100

53

86,88

101

92,66

ada

0

0

8

13,11

8

7,33

Jumlah

48

100

61

100

109

100

4. Kesesuaian judul dan isi Tak Sesuai

0

0

3

4,91

3

2,75

Sesuai

48

100

58

95,08

106

97,24

Jumlah

48

100

61

100

109

100

5. Dramatisasi

 

Tak ada

31

64,58

53

86,88

84

77,06

Ada

17

35,41

8

13,11

25

22,93

Jumlah

48

100

61

100

109

100

6. Both sided coverage Tak ada

45

93,75

57

93,44

102

93,57

Ada

3

6,25

4

6,55

7

6,42

Jumlah

48

100

61

100

109

100

  * Kecenderungan Orientasi Pemberitan Media

SIB Mendukung, Waspada Menolak

 Kecenderungan pemberitaan yang dilakukan Sinar Indonesia Baru dan Waspada ibarat dua sisi mata uang logam yang berbeda satu dengan lainnya. Jika Sinar Indonesia Baru sangat getol mendukung pembentukan Protap, maka harian Waspada cenderung melakukan penolakan. Surat kabar yang didirikan oleh H.Mohd, Said dan Hj. Ani Idrus ini cenderung mengarahkan pemberitaannya kepada penolakan pembentukan Protap. Bukan hanya dalam pemberitaan, dalam beberapa Tajuk Rencana-nya, media ini juga menyatakan penolakannya. Alasan yang dikemukakan media ini untuk menolak kehadiran Protap, secara teknis tidak layak dan  pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam salah satu pemberitaan disebutkan:

 “Proses pembentukan protap harus dilakukan kembali dari awal, mengingat usulan yang ada saat diajukan masih jauh dari persyaratan yang ada di PP No.78/2007 tentang Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.” (Waspada, 30 Januari 2009)

           Sedangkan Sinar Indonesia Baru, sebelum aksi unjukrasa tanggal 3 Februari 2009, semua pemberitaannya mengarahkan kepada kondisi bahwa pembentukan Protap benar-benar tuntutan masyarakat Tapanuli, bahkan sudah dikehendaki Tuhan. Lihat kutipan berikut:

 “Pembentukan Protap adalah karena kehendak masyarakat Tapanuli dan murni demi peningkatan pembangunan di segala bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Perjuangan pembentukan Protap diyakini adalah tidak hanya kehendak masyarakat Tapanuli saja, tetapi juga kehendak Tuhan.” (Sinar Indonesia Baru, 3 Februari 2009)

 Dalam berita lainnya, Sinar Indonesia Baru juga  berusaha menguatkan kondisi dukungan ini dalam kutipan berikut:

 “Terwujudnya pembentukan Protap, tujuan inilah yang ada di hati sanubari warga Tapanuli dan kalau tujuan terhalang oleh DPRDSU, maka tidak terjabarkan betapa tersingungnya perasaan warga Tapanuli yang sudah lama merindukan/mendambakan terwujudnya Protap demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat “ (Sinar Indonesia Baru, 3 Februari 2009)

 Namun setelah aksi unjuk rasa massa pendukung Protap yang berakhir rusuh pada  tanggal 3 Februari 2009 yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat, pemberitaan Sinar Indonesia Baru mengalami sedikit pergeseran. Jika sebelum tragedi, surat kabar ini mengarahkan pemberitaan kepada dukungan pembentukan Protap, maka pasca kematian Abdul Azis Angkat, koran ini lebih mengarahkan pemberitaan untuk menetralisir keadaan.

Sebaliknya bagi Waspada, aksi unjuk rasa yang menyebabkan meninggalnya Azis menjadi isu yang memperkuat penolakannya terhadap pembentukan provinsi Tapanuli. Waspada cenderung membuat pemberitaan yang mendramatisir kematian Abdul Azis Angkat sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan massa pendukung Protap kepada umat Muslim.

Dukungan dan penolakan kedua media tidak hanya terjadi dalam hal pemberitaan Protap saja, tetapi juga kepada penyebab meninggalnya Abdul Azis Angkat. Hasil riset menunjukkan, Sinar Indonesia Baru menonjolkan pernyataan tim dokter, Mabes Polri, dan rekan-rekan Abdul Azis Angkat bahwa meninggalnya Abdul Azis Angkat adalah karena serangan jantung dan bukan karena tindak kekerasan oleh massa yang berunjuk rasa. Kutipan-kutipan berita yang menguatkan asumsi Sinar Indonesia Baru tersebut adalah:

 “.....Hal tersebut diungkapkan ahli syaraf RS. Gleni Medan, dr.Kolman Saragih, kepada wartawan di kantornya, Jalan Listrik Medan, Selasa (3/2). “Yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung. Namun kami juga menemukan luka memar di kepala dan dadanya,“ kata Kolma”. (Sinar Indonesia Baru, 4 Februari 2009)

 “.....Mabes Polri menyatakan, Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat meninggal dunia karena serangan jantung bukan tindak kekerasan oleh massa yang berunjukrasa di gedung DPRD. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa mengatakan, Polri telah memeriksa hasil otopsi luar RS Gleni Internasional, RS Pirngadi Medan dan keterangan saksi. “Dari hasil otopsi luar RS Gleni Internasional, diperkirakan dia (Abdul Azis Angkat) meninggal dunia karena serangan jantung,“ katanya. Yang jelas, setelah jatuh sakit, Azis kemudian dibawa ke RS, namun di tengah perjalanan ia meninggal dunia. “Kita masih tunggu laporannya dari Sumut, tapi memang ada keterangan, ia pernah melakukan operasi by pass,“ (Sinar Indonesia Baru, 4 Februari 2009)

 “….. Selain itu berdasarkan keterangan saksi yang diambil pihak kepolisian setempat dari lokasi kejadian, menunjukkan tidak ada yang melihat Ketua DPRD Sumut itu meninggal dunia akibat terkena pukulan.” (Sinar Indonesia Baru, 4 Februari 2009)

 “……Elmadon Ketaren, salah seorang pengurus Partai Golkar Sumut saat mendampingi almarhum Azis Angkat dan 4 anaknya menyebutkan, bahwa 2 tahun lalu Alm Azis Angkat sudah menjalani perawatan akibat penyakit jantung di RS Jantung Harapan Kita.” (Sinar Indonesia Baru, 4 Februari 2009)

             Jika Sinar Indonesia Baru menyebut bahwa Abdul Azis Angkat meninggal karena serangan jantung dan bukan karena pukulan massa yang berunjukrasa, lain halnya dengan Waspada. Surat kabar ini terang-terangan membantah habis semua argumen Sinar Indonesia Baru tersebut. Dengan menggunakan liputan langsung wartawannya di lapangan dan juga penyataan sejumlah tokoh baik itu dari Partai Golkar dan pemerintahan, Waspada mengatakan bahwa meninggalnya Abdul Azis Angkat bukan karena serangan jantung, tetapi karena aksi anarkis massa yang berunjukrasa:

 “……Aksi unjukrasa seribuan massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRDSU, Selasa (3/2) berlangsung anarkis. Massa sempat memukuli dan menyandera Ketua DPRDSU, H. Abdul Azis Angkat selama hampir dua jam sampai akhirnya meninggal dunia.” (Waspada, 4 Februari 2009)

 “…..Hasbullah Hadi mengaku mendengar ucapan dari Chandra Panggabean agar massa segera memukul Azis Angkat. “Udah pukul saja, pukul saja“ ujarnya menirukan provokasi Chandra kepada massa yang sudah membabibuta.” (Waspada, 4 Februari 2009).

 “…….Sementara itu, Wagubsu Gatot Pujonugroho yang melawat ke rumah duka Jalan Eka Rasmi Gang Pipa Air Bersih Medan, Selasa (3/2) siang, mengatakan insiden tersebut sangat memilukan. Karena Ketua DPRDSU dianiaya hingga meninggal dunia pada saat menjalankan tugas. (Waspada, 4 Februari 2009).

 “……Secara terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, HM Ali Umri SH, MKn, mengatakan meninggalnya Azis Angkat jelas bukan karena serangan jantung. Tetapi akibat penganiayaan yang dilakukan massa yang digagas oleh GM Panggabean. Dia juga menyayangkan sikap Kapoltabes Medan yang memberi keterangan kepada pers bahwa Ketua DPRDSU meninggal dunia karena serangan jantung dan tidak ada unsur penganiayaan oleh massa Protap”. (Waspada, 4 Februari 2009).

 Lebih dari sekadar karena aksi brutal massa Protap, Waspada juga mendramatisir kematian Abdul Azis sebagai aksi  pembunuhan berencana. Untuk hal ini, Waspada mengutip pernyataan tokoh-tokoh partai baik Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

 Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRDSU, Kamaluddin Harahap dan Drs. H. Ibrahim Sakty Batubara, MAP. Menurut mereka, apa yang dilakukan  oleh massa pendemo yang mengatasnamakan Protap telah diluar batas kemanusiaan. Kamaluddin sendiri mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh massa Protap ada unsur disengaja. Pasalnya, tiga hari sebelumnya, pihaknya menerima ancaman dari orang yang tidak dikenal agar segera menggelar paripurna pembentukan Protap. Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh massa Protap terhadap Azis Angkat sudah direncanakan. “Itu memang sudah diskenariokan. Pasalnya setelah Azis pingsan akibat dihantam beramai-ramai oleh massa pendukung Protap, massa tidak memperbolehkan beliau keluar dari ruang Fraksi Partai Golkar,“. Hal itu diamini anggota DPRDSU dari Fraksi Golkar lainnya, H. Marzuki yang menilai aksi massa Protap itu sbagai tindakan kriminal murni, karena telah mengakibatnya hilangnya nyawa seseorang. (Waspada, 4 Februari 2009).

 “Ada konspirasi sistimatis menyebabkan meninggalnya ketua DPRDSU. Kenapa massa protap datang pada saat DPRD Sumut Melakukan sidang pembahasan pergantian PAW anggota DPRDSU yang sudah pindah partai.” (Waspada, 4 Februari 2009)

 “…… Kejadian itu sudah merupakan skenario para elit pendukung Protap untuk menghabisi nyawa orang pertama di jajaran DPRDSU.” (Waspada, 6 Februari 2009)

            Pertentangan lainnya diperlihatkan Sinar Indonesia Baru dan Waspada terkait perizinan aksi unjukrasa massa Protap. SIB menyebut bahwa aksi demo massa Protap sudah memiliki izin sedangkan Waspada menyebut bahwa demo massa Protap tidak memiliki izin (illegal).Uniknya pertentangan yang diperlihatkan SIB dan Waspada ini dengan mengutip pernyataan dari satu institusi yakni kepolisian. Bedanya, SIB dari Mabel Polri sedangkan Waspada dari Poltabes Medan.

 “…..Polri membantah aksi demonstrasi yang meminta pengesahan Propinsi Tapanuli tersebut tidak memiliki izin. “Setelah saya cek, demo itu sudah ada surat pemberitahuan. Malah demo tersebut dikatakan akan membawa 10.000 orang,“ ujar Abubakar. (Sinar Indonesia Baru, 4 Februari 2009)

 ”…Kombes Pol.Aton Suhartono yang akan segera diganti posisinya dari jabatan Kapoltabes menegaskan bahwa demo massa pendukung Protap illegal. “Kita menerima surat izin aksi massa Protap sehari sebelum demo, pada sore hari. Semestinya surat izin tiga hari sebelum aksi, sehingga kita bisa katakan itu demo liar, karena tidak sesuai prosedur,“ katanya. (Waspada, 8 Februari 2009)

             Perbedaan pendapat unsur petinggi kepolisian dan dikutip media tak hanya ada pada sah tidaknya aksi demo massa Protap, tetapi juga terkait prosedur pengamanan yang dilakukan. Sinar Indonesia Baru menyebut bahwa polisi membantah lalai dan pengamanan yang dilakukan polisi sudah maksimal. Sedangkan Waspada menyebut bahwa polisi memang lalai dalam menangani aksi tersebut.

 “…Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Azis Angkat tewas di Gedung DPRD Sumut. Terkait hal ini, polisi membantah lalai dalam melakukan pengamanan. “Pengamanan yang kami lakukan sudah maksimal. Kami melibatkan sejumlah personel dari Polda Sumut, tetapi demonstran memaksa masuk,“ kata Kapoltabes Medan, Kombes Pol. Aton Suhartono, di Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Sumut, Selasa (3/2).

 …Kombes Pol.Aton Suhartono yang akan segera diganti posisinya dari jabatan Kapoltabes menegaskan bahwa demo massa pendukung Protap illegal. Namun ia mengakui kelalaiannya sehingga peristiwa itu terjadi. “Saya akui saya lalai, dan siap menanggung akibatnya,“ kata dia kemarin (7/2) sembari menambahkan, tidak merasa tercederai atas pencopotan dirinya dari Kapoltabes.

 Jauh sebelum mengutip pernyataan Kapoltabes Kombes Pol. Aton Suhartono terkait kelalaiannya ini, Waspada juga sudah mengutip pernyataan sejumlah pihak bahwa pengamanan polisi memang tidak maksimal dalam mengamankan aksi demo massa Protap tersebut.

 “……Wakil ketua DPRDSU dari Fraksi Demokrat, Hasbullah Hadi mengatakan, aksi yang dilakukan massa pendukung Protap tersebut sangat biadab, karena sampai menyebabkan tewasnya Ketua DPRDSU, dan merusak gedung dewan sebagai lembaga negara. Dia juga menyayangkan jumlah aparat keamanan yang sangat sedikit dalam mengamankan aksi yang berlangsung anarkis tersebut. “Kepolisian seolah-olah sengaja membiarkan panitia Protap berbuat seperti itu. Seharusnya pihak kepolisian sudah mempersiapkan pengamanan ekstra, karena aksi massa pendukung Protap di DPRDSU sebelumnya juga rusuh,“ katanya.

(BERSAMBUNG)

Posted by: kippas | August 28, 2009

Apa Perlunya Kami Memantau Media?

“ApalaP1010103h pentingnya kami memantau berita-berita di koran?” kata Tioma boru Manalu, seorang petani Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ia seorang peserta Workshop Monitoring Media Bagi Kelompok Masyarakat yang digelar oleh Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) bekerjasama dengan Yayasan TIFA Jakarta, di Medan.

Belakangan, Tioma, peserta Angkatan III yang senang membaca ini, tahu apa gunanya memeriksa isi koran. Soalnya ia pernah  menemukan berita tentang batas tanah di desanya. “Bah, berita itu salah, tapi saya diamkan saja,”kata Tioma.

Seorang peserta lainnya, Endi Tambunan dari Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara mengatakan,  banyak koran yang isi beritanya adalah opini si wartawan. “Ha-ha, mau bagaimana lagi,” kata Endi.

P1010138Penduduk di akar rumput (grass root) sebenarnya ingin “protes”, tetapi mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Kisah-kisah inilah yang mendorong KIPPAS untuk melaksanakan workshop. Masyarakat harus aktif mengawasi agar hak-hak mereka sebagai konsumen (pembaca) tidak dirugikan oleh berita media. “Hal ini juga sesuai dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999,”kata Direktur KIPPAS, J Anto pada Medan Bisnis.

 

Koran Gratis

Workshop pada 27 Juli – 5 Agustus 2009 dalam tiga angkatan itu diikuti 31 peserta. mereka anggota masyarakat,  yang menjadi dampingan LSM, pengurus gereja dn pesntren, serta organisasi rakyat mandiri. Mereka datang dari Deli Serdang, Langkat, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Labuhan Batu dan Dairi.

Peserta diajarkan metode pemantauan mulai dari mengidentifikasi  berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melanggar hukum. Memindahkannya ke dalam lembar koding, lalu menuliskannya dalam sebuah tulisan sederhana.

Peserta juga dikenalkan cara menulis Hak Jawab dan Hak Koreksi serta menuliskan Surat Pembaca.

J Anto mengatakan untuk mengetahui seberapa jauh hasil pelatihan, KIPPAS memfasilitasi setiap kelompok untuk berlangganan surat kabar selama 6 bulan. “Hasil pantauan mereka akan dimuat dalam majalah KUPAS yang diterbitkan KIPPAS,”ujarnya.

KIPPAS juga akan mendiskusikan hasil seluruh pantauan dengan Dewan Pers dan redaktur beberapa surat kabar. Anto berharap bahwa hasil pantauan tersebut menjadi masukan bagi pengelola surat kabar di Sumut, khususnya menyangkut pelaksanaan kode etik jurnalistik. Paten kali!

 (Sumber: Medan Bisnis, 6 Agustus 2009)

Hasil-hasil Penelitian

 * Frekuensi dan Posisi Berita

 Hasil riset memperlihatkan dalam rentang waktu pemberitaan yang diteliti ada sebanyak 109 item berita yang diproduksi oleh kedua surat kabar. Harian Sinar Indonesia Baru menjadi surat kabar yang paling banyak memberitakan isu Protap dengan 61 berita (55,96%) dan Waspada sebanyak 48 berita (44,03). Dari 61 berita yang diproduksi Sinar Indonesia Baru, semuanya diletakkan di halaman 1 dengan rincian 7 berita diposisikan sebagai berita headline (HL), sedangkan 54 berita lagi sebagai berita biasa.

Sedangkan Waspada menempatkan 16 beritanya dihalaman 1, dimana 6 berita headline (HL) dan 10 berita bukan headline. Sedangkan 32 berita lainnya ditempatkan dihalaman dalam.

Dilihat dari posisi dan penempatan berita, isu pembentukan Protap merupakan isu penting bagi kedua surat kabar ini. Bagi Sinar Indonesia Baru, isu protap terlihat lebih penting dibandingkan Waspada. Hal ini berhubungan dengan “kepentingan“ sejumlah redaksi surat kabar ini yang ikut terlibat dalam kepanitiaan Protap.Alhasil semua berita tentang Protap selalu ditempatkan di halaman 1. (lihat tabel 1) 

 Tabel 1

Frekuensi dan Posisi Berita

No.

Posisi berita

Waspada

Sinar Indonesia Baru

Total

1

Halaman 1, headline

6

7

14

2

Halaman 1, tidak headline

10

54

63

3

Halaman  dalam

32

 

32

 

Jumlah

48

61

109

 * Dominasi Narasumber

Waspada pilih Ormas Islam, Sinar Indonesia Baru Pilih tokoh Agama Kristen

             Media memiliki fungsi penting dalam penguasaan wacana masyarakat, karena itu nada atau kecenderungan media sangat penting. Karena kecenderungan dan keberpihakan suatu media akan mempengaruhi persepsi masyarakat tentang suatu masalah, bahkan sengaja atau tidak, media bisa digunakan untuk menguasai masyarakat  dengan wacana tertentu melalui informasi[1] dengan begitu, prinsip ke mandirian yang ditujukan melalui pilihan berita[2] secara seimbang dan objektif menjadi ukuran independensinya dalam pemberitaan.

Dari 109 item berita yang diproduksi oleh kedua surat kabar, terdapat 193 narasumber yang ditampilkan oleh kedua surat kabar.

Sinar Indonesia Baru yang cenderung mendukung pembentukan Protap, memilih tokoh agama Kristen sebagai narasumber utama. Hal ini terkait dengan segmen pasar yang dituju mayoritas adalah orang Batak dan beragama Kristen. Pernyataan atau pendapat dari kalangan tokoh agama juga sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang benar dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam bertindak.

Dari total 109 narasumber SIB, pendapat atau pernyataan tokoh agama Kristen ditampilkan sebanyak 19 kali (17,43%); menyusul pejabat kepolisian sebanyak 16 kali (14, 67%) dan anggota DPR RI sebanyak 13 kali (11,92 %). Hal yang tidak jauh berbeda juga dilakukan Waspada. Dari 84 pemunculan nara sumber berita, 28  kali (33,3%) adalah  pendapat pengurus ormas-ormas Islam, menyusul tokoh-tokoh Agama Islam dan Partai politik masing-masing sebanyak 9 kali (9,57%) dan di posisi ketiga adalah narasumber dari kalangan anggota DPRD Sumut/Medan. Sama halnya dengan Sinar Indonesia Baru, Waspada juga memilih kelompok agama sebagai narasumber utama. Salah satu alasannya adalah mayoritas pembaca harian ini adalah umat muslim.

Tokoh-tokoh agama Kristen yang dipilih Sinar Indonesia Baru sebagai narasumber diantaranya adalah para pimpinan pusat gereja-geraja yang masuk dalam keanggotaan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) misalnya Bishop (Ketua) dan Sekretaris Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Ephorus (Ketua) dan Sekretaris Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Ephorus (Ketua) dan Sekretaris Huria Kristen Indonesia (HKI), Bishop (Ketua) Huria Kristen Indonesia Protestan (HKIP), Wakil Ketua Majelis Pekerja Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Sumut-NAD, dan Ketua Umum PGI Sumut. 

Sedangkan dari Waspada, pengurus-pengurus ormas Islam dan tokoh agama Islam yang dipilih sebagai narasumber antara lain: Ketua Majelis Kerjasama Pakpak Islam, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sibolga, Komandan Badan Koordinasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI), Koordinator Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ketua MUI Medan dan lain-lain.(Lihat tabel 2)

           Tabel 2. Narasumber Berita

N = 193

 

No

Sumber Berita

Waspada

Sinar Indonesia Baru

Total

F

%

F

%

F

%

  1.  
Militer/TNI

2

2,38

2

1,83

4

2,07

  1.  
Kepolisian/Polri

3

3,57

16

14,67

19

9,84

  1.  
Pemerintah Pusat (eksekutif)

2

2,38

4

3,66

6

3,10

  1.  
Pemerintah daerah (eksekutif)

0

0

5

4,58

5

2,59

  1.  
 Anggota DPR RI (Legislatif Pusat)

0

0

13

11,92

13

6,73

  1.  
Partai Politik

9

10,71

9

8,25

18

9,32

  1.  
Anggota DPRD (legislatif daerah)

8

9,52

9

8,25

17

8,80

  1.  
Praktisi Hukum

0

0

2

1,83

2

1,03

  1.  
Profesional

0

0

2

1,83

2

1,03

  1.  
Intelektual

3

3,5

3

2,75

6

3,10

  1.  
Mahasiswa Islam

3

3,57

0

0

3

1,55

  1.  
Tokoh Masyarakat Islam

4

4,76

0

0

4

2,07

  1.  
Tokoh Masyarakat Kristen

0

0

2

1,83

2

1,03

  1.  
Tokoh Agama Islam

9

10,71

3

2,75

12

6,21

  1.  
Tokoh Agama Kristen

1

1,19

19

17,43

20

10.36

  1.  
Tokoh LSM

1

1,19

1

0,91

2

1,03

  1.  
Organisasi masyarakat Umum

2

2,38

11

10,03

13

6,73

  1.  
Ormas Kristen

0

0

1

0,91

1

0,51

  1.  
Ormas Islam

28

33,3

1

0,91

29

15.02

  1.  
Tokoh Pemuda Islam

4

4,76

0

0

4

2,07

  1.  
Keluarga

1

1,19

0

0

1

0,51

  1.  
Pengamat Politik

1

1,19

0

0

1

0,51

  1.  
Pengamat Sosial

2

2,38

1

0,91

3

1,55

  1.  
Sekuriti DPRDSU

1

1,19

1

0,91

2

1,03

  1.  
Kutipan siaran Pers

0

0

1

0,91

1

0,51

  1.  
Anggota DPD

0

0

1

0,91

1

0,51

  1.  
Panitia Protap

0

0

2

1,83

2

1,03

 

Jumlah

84

100

109

100

193

100

Catatan: Kategori narasumber bisa  lebih dari satu orang dalam satu berita

 


[1] Melvin L. De Fleur dan Sandra Ball-Rokeach,  dalam Pantau edisi 8 Maret 2000 hal 33

[2] Lihat dalam riset ”Keraguan Media Dalam Kasus Aceh” dalam Pantau edisi 8Maret 2000 hal 33

 

(BERSAMBUNG)

Media dan Konflik

Menurut pengamat media Ashadi Siregar, prinsip pertama dalam jurnalisme adalah obyektivitas, yang mengangsumsikan bahwa publik menuntut agar wacana yang tertangkap dari suatu berita, identik dengan wacana fakta sosial. Kecermatan (akurasi) sebagai landasan kerja jurnalisme dimaksudkan untuk menjaga agar wacana fakta media identik dengan wacana fakta sosial. Sedangkan prinsip kedua dalam jurnalisme adalah keseimbangan dan keberpihakan.

Untuk menghasilkan fakta media yang objektif, maka metode kerja jurnalisme sebenarnya sudah menyediakan unsur-unsur yang harus dipenuhi setiap jurnalis:

  1. Cover both-sides dan cover all-sides. Berita harus berimbang. Karena itu ketika mengangkat sebuah permasalahan kedua pihak yang pro-kontra harus dijadikan narasumber yang ujarannya dimuat. Ini yang disebut cover both-sides. Dalam sebuah masalah terkadang yang terimbas tidak hanya yang berkonfrontasi langsung. Tapi juga mereka yang berada di posisi abu-abu (artinya tak terlibat langsung) atau yang malah sama sekali tak bersangkut-paut.
  2. Imparsial. Mewawancarai para pihak (pemangku kepentingan), terutama yang berkonfrontasi langsung, dan memunculkannya dalam berita tidaklah cukup. Porsi dan nuansa yang ditampilkan juga perlu dibuat berimbang. Itu yang dimaksud imparsial. Jadi imparsial artinya tidak menguntungkan salah satu pihak secara porsi atau nuansa atau keduanya sekaligus. Atau dengan cara apa pun. Seperti komentator sepakbola, jurnalis harus belajar obyektif atau netral ketika melapkukan liputan dan memastikan agar kedua pihak dalam konflik dilaporkan secara adil dan akurat. “Ketika anda sedang tugas meliput, tinggalkan agama anda di rumah.” Jurnalis jangan pernah memihak atau mengungkapkan dukungan maupun prasangka mereka. Jurnalis yang profesional tidak membiarkan suku, agama dan keyakinan politiknya bercampur dengan fakta yang dilaporkan. Namun tentang imparsialitas ini ada catatan. Dalam beberapa tahun terakhir berkembang pemikiran di kalangan jurnalis bahwa imparsialitas tidak selalu harus diterapkan. Ada kalanya jurnalis perlu berpihak. Misalnya kalau ada yang tertindas, yang dibungkam. Dalam hal seperti ini pers menjadi penyuara dari mereka yang tak bisa bersuara (the voice of the voiceless).
  3. Menjaga akurasi (dengan check and recheck dan triple check). Cermat dalam menyajikan fakta atau menjaga presisi, adalah kewajiban setiap jurnalis. Kata lainnya senantiasa akurat. Jurnalis kawakan Joseph Pulitzer yang menjadikan akurasi harga mati (“Akurasi! Akurasi! Akurasi!” adalah ujarannya yang terkenal) punya argumen sederhana. Yaitu bagaimana khalayak akan mempercai hal-hal besar yang disampaikan seorang jurnalis kalau dalam hal kecil saja ia sembrono? Argumen ini sangat masuk akal.
  4.  Mematuhi kode etik. Setiap profesi lazimnya merumuskan kode etiknya. Dalam satu profesi sangat mungkin terdapat banyak organisasi. Pengusaha, pengacara, broker bursa, atau jurnalis misalnya. Kendati organisasinya majemuk, seperti telah disebut, semangat kode etiknya pada umumnya sama. Kode etik dibuat agar setiap anggota organisasi tersebut tetap dalam koridor profesionalnya. Tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan profesinya. Untuk urusan internal kode etik adalah aturan main penertib tatanan. Sedangkan untuk urusan keluar ia merupakan perisai yang akan melindungi anggota organisasi atau profesi dari anak panah hukum.

Namun seringkali “pakem jurnalisme” itu dilanggar karena media memiliki kepentingan-kepentingan yang jauh lebih besar. Misalnya karena kepentingan pragmatisme ekonomi, ideologi atau politik, serta motif-motif lainnya. Berangkat dari pemahaman tersebut, melalui penelitian Content Analysis (Analisis Isi) ini, diharapkan diungkap bagaimana kecenderungan keberpihakan dua surat kabar terkemuka di Medan dalam memberitakan isu pembentukan Protap.

Tujuan Penelitian

Riset ini bertujuan untuk melihat kecenderungan objektivitas pemberitaan kedua surat kabar dalam memberitakan isu pembentukan Protap, dan muatan-muatan kekuasaan dalam pemberitaan isu pembentukan Protap.

Untuk mengukur kecenderungan keberpihakan, maka penelitian ini melihat indikator netralitas dan keseimbangan (balance). Netralitas diukur dengan menggunakan indikator non evaluatif, yaitu ada atau tidak pencampuran fakta dan opini oleh jurnalis, dan non sensasional (kesesuaian judul dengan isi dan dramatisasi).

Sedangkan sub dimensi balance diukur dengan equal or proportional acces, yakni pemberian akses dan kesempatan yang sama (sekurang-kurangnya proporsional) terhadap pelaku-pelaku penting dalam peristiwa yang diberitakan, yang tercermin dengan ada tidaknya cover both sided.

Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi frekuensi dan latar belakang narasumber yang dipilih oleh kedua surat kabar. Dengan mengetahui latar belakang narasumber, akan diketahui kecenderungan keberpihakan media dalam memberitakan isu pembentukan Protap.

Sedangkan untuk mengidentifikasi muatan-muatan kekuasaan pada pemberitaan kedua surat kabar, ditempuh dengan melihat indikator-indikator kekerasan simbolik atau rekayasa bahasa. Kekerasan simbolik di sini yang dilihat antara lain: stigmatisasi, yaitu pemberian “tanda” (stigma atau label) terhadap seseorang atau sekelompok orang dengan pengertian yang bermakna tertentu dalam situasi dan konteks tertentu secara terbuka atau terselubung, untuk mempengaruhi daya pikir/evaluasi seseorang terhadap sesuatu, seseorang atau sekelompok orang demi kepentingan si pemberi stigma.

Konsep yang juga dipergunakan di sini adalah Disfemisme, yakni pengerasan gagasan melalui bahasa untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar sependapat dengan kepentingan dirinya. Metafora adalah pemakaian kata atau kelompok kata bukan dengan arti yang sebenarnya, yang dipakai sebagai landasan berpikir, alasan pembenar, atas pendapat atau gagasan. Hiperbola adalah gaya bahasa atau ungkapan yang melebih-lebihkan untuk menciptakan efek tertentu.

Metodologi Penelitian

Populasi penelitian adalah berita-berita isu pembentukan Protap yang dimuat surat kabar Sinar Indonesia Baru dan Waspada yang terbit antara tanggal 28 Januari – 10 Februari 2009. Kedua surat kabar dipilih secara purposisive mengingat keduanya mewakili “garis ideologi” yang dapat ditarik secara diametral.

Pembaca Sinar Indonesia Baru umumnya adalah masyarakat Batak yang bergama Kristen, sedangkan Waspada umumnya adalah masyarakat Melayu dan Batak Islam. ]Rentang waktu tersebut dipilih dengan alasan pada tanggal 27 Januari 2009, Rapat Pimpinan DPRD Sumut gagal menetapkan tanggal 4 Februari 2009 sebagai tanggal untuk mengagendakan paripurna Protap. Sejak tanggal itu, baik Sinar Indonesia Baru dan Waspada intens memberitakan persoalan isu pembentukan Protap. (BERSAMBUNG)

Posted by: kippas | June 22, 2009

PERANG PROTAP DI SINAR INDONESIA BARU DAN WASPADA

Ringkasan Eksekutif Penelitian Dua suratkabar di Medan, Sinar Indonesia Baru dan Waspada, saling berhadap-hadapan dalam pemberitaan tentang masalah pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) dalam beberapa waktu belakangan ini. Insiden mengenaskan yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat, membalik posisi peperangan antar media tersebut. SIB yang tadinya bersemangat untuk mempromosikan berdirinya Protap, berbalik defensif membela posisinya. Waspada yang sejak awal menunjukkan penolakan atas ide Protap, makin menggebu ketika melihat ada korban yang jatuh dari massa pendukung Protap. Kasus ini menjadi suatu cermin bagaimana wajah dua suratkabar yang mengambil posisi berseberangan, dan kedua media sama-sama menunjukkan bahwa mereka abai atas praktek yang harusnya dilakukan wartawan sesuai Kode Etik, dengan menghargai prinsip independensi media, keakuratan, keberimbangan dan peliputan dari kedua belah sisi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga buat banyak media di Indonesia yang tengah menghadapi situasi pemilihan umum nasional 2009 dan pemilihan kepala daerah langsung di berbagai wilayah.

 

Analisis Isi

Kecenderungan Pemberitaan

Isu Pembentukan Provinsi Tapanuli

Pada Surat Kabar Sinar Indonesia Baru dan Waspada

Periode 28 Januari – 10 Februari 2009

Disiapkan oleh

J. Anto, Pemiliana Pardede, Truly O Purba, Ignatius Haryanto & Trinanti Sulamit

(kerjasama KIPPAS, Medan dan LSPP, Jakarta)

Latar Belakang

Pembuatan Analisis Isi Media Di balik peristiwa mengenaskan demonstrasi yang berbuah pada pengeroyokan ketua DPRD Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, 3 Februari 2009 lalu, kami para peneliti menilai bahwa ada usaha yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk mempergunakan media massa sebagai alat propaganda untuk menunjukkan kepentingan ekonomi dan politik dari masing-masing pihak yang bertikai. Kelompok yang bertikai di sini adalah kelompok yang mendukung adanya Propinsi Tapanuli (Protap) dengan mereka yang menolak pembentukan Protap.

Dipergunakannya media massa sebagai alat kepentingan ekonomi dan politik suatu golongan telah jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius dari Kode Etik Jurnalistik (disahkan Dewan Pers pada tahun 2006) pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” dan penafsiran pada pasal itu menyebutkan:

a. “a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.”

Sementara itu pada pasal 3 Kode Etik yang sama menyebutkan tentang “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Dimana penafsiran atas pasal itu menyebutkan bahwa:

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.”

Analisis isi ini dibuat untuk menunjukkan keprihatinan kami para peneliti media bahwa ada kecenderungan pihak pengelola media pers dengan semena-mena menggunakan suratkabarnya untuk membela kepentingan pemilik media dengan mengabaikan kepentingan masyarakat atau public dalam mendapatkan informasi yang benar. Seringkali media menunjukkan sikap yang membela terhadap suatu pandangan, atau kepentingan ekonomi dan politik tertentu, dengan mengorbankan para pembacanya. Kecenderungan ini makin lama makin menjadi, apalagi ketika media pers kini banyak yang tampil sebagai bagian dari konglomerasi media (baik dalam arti jurnalis yang kemudian berubah menjadi konglomerat, ataupun dalam arti konglomerat bisnis yang masuk ke dalam bisnis media pers).

Analisis isi ini dibuat untuk mengingatkan kepada banyak media pers bahwa amanat pertama yang harus diemban oleh media pers adalah kepada public, bukan kepada pemilik medianya, ataupun kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam konteks di mana Indonesia, kini tengah menghadapi situasi Pemilihan Umum tahun 2009, para peneliti khawatir jika gejala menggunakan media pers untuk kepentingan ekonomi dan politik para kontestan politik akan membuat masyarakat mendapatkan informasi separuh dari yang seharusnya mereka dapatkan.

Analisis ini juga hendak mengingatkan bahwa media pers perlu tetap memegang prinsip jurnalisme damai, dimana media harusnya bukan menjadi pemicu terjadinya konflik kekerasan, malah justru media harus mengangkat permasalahan yang ada dalam masyarakat untuk menghindari penggunaannya konflik kekerasan. Konflik tak dapat dihindari dari masyarakat, namun media berperan besar untuk mengelola konflik menjadi sesuatu yang bisa dirundingkan, dinegosiasikan, dan mendengar semua pihak yang terlibat dalam konflik.

Analisis ini hendak menekankan bahwa sikap independent media adalah suatu nilai keutamaan (virtue) yang harus terus menerus dijaga untuk meraih kredibilitas di mata public. Sekali public merasa bahwa sebuah media tidak lagi independent, maka ia akan ditinggalkan oleh public yang hendak mendapatkan informasi yang imparsial dan berimbang. Dan peringatan seperti ini juga ditujukan kepada berbagai media pers di berbagai tempat di Indonesia.

Masukan ini kami sengaja tujukan kepada lembaga Dewan Pers yang kami percaya menjadi suatu institusi yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Pers no. 40/1999 (pasal 15) untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain (huruf a); melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers (b); menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (c); memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (d).

Masukan ini diharapkan bisa dipergunakan oleh Dewan Pers untuk memberikan pandangan atau pendapat atas pemberitaan yang melatari terjadinya peristiwa mengenaskan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pro-kontra pembentukan Provinsi Tapanuli (selanjutnya ditulis sebagai ‘Protap’) akhirnya menyisakan sejarah buram dan duka mendalam bagi masyarakat Sumatera Utara. Tekanan demonstrasi massa pendukung pembentukan Protap yang mendesak DPRD Sumut (Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara) untuk menggelar Sidang Paripurna pada 3 Februari 2009 lalu, mengakibatkan meninggalnya ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat.

Pembentukan Prtotap yang sudah 7 tahun diusulkan ke DPRD Sumut, memang belum ada realisasinya. Hasil Pansus Protap yang telah selesai bekerja 2 tahun lalu tak kunjung diparipurnakan. Alasan penundaan paripurna menurut Hasbullah Hadi, Wakil Ketua Dewan, karena DPRD Sumut dikhawatirkan akan berhadapan dengan persoalan hukum jika memaksakan diri melanjutkan proses berkas yang tidak sesuai dengan peraturan, menyusul gagalnya Panmus DPRD Sumut menetapkan jadwal paripurna dewan membahas usulan panitia Protap. Selain karena syarat teknis, pembentukan Protap juga dinilai bertentangan dengan PP.No.78 tahun 2007 karena cakupan wilayah sudah kurang dari 5 kabupaten, menyusul keluarnya Kabupaten Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias.

Gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi beberapa provinsi sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1957. Ketika itu pada September 1957, Ketua Seksi B DPRD Tingkat I Sumatera Utara, A.N.P Situmorang menganggas pemekaran Sumut menjadi tiga (3) provinsi dengan pembagian sebagai berikut: Provinsi untuk Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, dan Asahan dengan ibu kota di Asahan Nias, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Simalungun dengan kedudukan di Ibu Kota Sibolga atau Pematangsiantar; Karo, Deli Serdang, Langkat, dan Medan menjadi satu provinsi dengan Ibu kota di Medan.

Pada tahun 2000, seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, gagasan untuk menghidupkan kembali pendirian Protap kembali mencuat. Penggagasanya antara lain Jendral (Purn) Luhut Binsar Panjaitan (Penasehat), Ir. G.M. Chandra Panggabean (Ketua), Budiman Nadapdap (Wakil Ketua), dan Hasudungan Butar-Butar (Sekretaris). Deklarasi keinginan Pembentukan Protap pada Kongres Masyarakat Tapanuli pada tanggal 6 April 2002 yang lalu di Kota Tarutung, pada awalnya kental dengan semangat kebersamaan. Masyarakat di Kabupaten/Kota wilayah cakupan Protap diajak untuk bersama-sama menyuarakan dukungan. Hasilnya, cukup menggembirakan. Dukungan bermunculan dimana-mana.

Pada Pemilu 2004, isu pembentukan protap dijadikan salah satu janji kampanye Partai Golkar. Hal itu misalnya dapat dilihat dari pemberitaan Sinar Indonesia Baru, edisi 15 Maret 2004. Salah satu juru kampanye Partai Golkar waktu itu, Abdul Wahab Dalimunthe, mengatakan jika Partai Golkar menang dalam Pemilu, maka Protap akan terwujud, dan tidak ada lagi “pantai barat” dan “pantai timur”. Dalam pemberitaan itu, Abdul Wahab Dalimunthe juga berjanji akan me-recall anggota DPR dari Partai Golkar jika tidak mendukung pembentukan Protap.

Pada tanggal 17 Maret 2004, SIB menurunkan berita himbauan dua orang anggota DPRD Sumut dan aktivis LSM agar tidak memilih caleg dan parpol yang tidak mendukung pembentukan Protap.

Pada 12 Januari 2007, Panitia Pembentukan Protap menggelar pertemuan akbar yang dihadiri ribuan orang mewakili 10 kabupaten/kota yang akan bergabung, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Pada 2007, massa Protap melakukan demonstrasi untuk menekan Ketua DPRD Sumut, Abdul Wahab Dalimunthe, untuk meneken reomendasi pembentukan Protap. Dalam perjalanannya, sebanyak tiga kabupaten, yaitu Nias, Sibolga, dan Tapanuli Tengah menarik dukungannya dari pembentukan Protap.

Berbagai dinamika peristiwa yang mengirngi proses pembentukan Protap, tidak lepas dari pemberitaan media cetak di Sumatera Utara. Terlebih media cetak yang terbit di Medan, yang menjadi pusat pergerakan politik.

Isu pembentukan Protap merupakan isu yang cukup seksi di kalangan media cetak Sumatera Utara terbitan Medan terutama untuk Harian Sinar Indonesia Baru (SIB). SIB tentu sangat berkepentingan dengan isu ini karena Ketua Panitia Pembentukan Protap adalah Ir. GM Chandra Panggabean yang merupakan Wakil Pemimpin Umum II/Ketua Dewan Redaksi Harian SIB. Selain itu, mayoritas segmen pembaca SIB adalah masyarakat etnis Tapanuli (Batak Toba) yang umumnya berdiam di daerah-daerah yang menjadi calon Protap (Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan).

Namun tidak hanya SIB, harian lain, Waspada juga menjadikan isu pembentukan Protap sebagai salah satu isu yang cukup seksi. Hanya saja, jika SIB mengarahkan pemberitaan yang mendukung tentang Protap, beda halnya dengan Waspada. Surat kabar ini cenderung mengarahkan pemberitaannya terhadap penolakan pembentukan Protap. (BERSAMBUNG)

Posted by: kippas | April 17, 2009

Suami-Suami Takut Istri Paling Buruk

harian Medan Bisnis

Daerah 17-04-2009

*mas khairani
                                Ada perbedaan dfoto-blog-kippasari hasil riset rating televisi antara yang dilakukan lembaga riset AC Nielsen dengan hasil riset rating publik tentang mutu siaran televisi yang digelar Yayasan SET yang bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Yayasan TIFA. Di antara lima besar mata acara yang paling digemari pemirsa versi rating televisi, tidak ada yang masuk dalam kategori acara bermutu rating publik, kecuali sinetron Cinta Fitri SCTV.

Hasil penelitian yang melibatkan responden sebanyak 220 orang dari 11 kota besar Indonesia ini, diungkapkan Koordinator Yayasan SET, Gunawan Wiranto, dalam seminar Rating Publik III bertajuk menuju televisi ramah keluarga. Pelenggara seminar tersebut adalah Kajian Informasi, Pendidikan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) bekerjasama dengan Yayasan SET, IJTI, dan Yayasan TIFA pada Kamis (16/4) di Jalan T Amir Hamzah Medan.

Hasil rating publik juga mengungkapkan program-program acara televisi terburuk. Sinetron Muslimah dari Indosiar merupakan acara pilihan publik yang dianggap bermutu paling buruk. Sedangkan acara terburuk kedua, Suami-Suami Takut Istri (Trans TV), di susul FTV Drama Indosiar, Bukan 4 Mata Trans 7, serta Dangsut Mania Dadakan 4 TPI pada posisi terburuk ke-5.

Program Reality Show yang dinilai sangat baik, Jika Aku Menjadi (Trans TV) memperoleh persentase sebesar 51,40% meski pada rating televisi, acara ini hanya memperoleh 4,9 saja. Justru, Happy Family Me Vs Mom di televisi yang sama pada rating televisi memperoleh 6,8, hanya mendapat respon 16,80%. Sedangkan Reality Show tidak bermutu pilihan responden adalah Termehek-Mehek juga dari Trans TV.

Pilihan siaran anak paling bermutu jatuh kepada tayangan Si Bolang (Trans 7). Menyusul Laptop si Unyil (Trans 7), Surat Sahabat (Trans TV), Jalan Sesama (Trans 7), serta Dora The Explorer (Global TV) pada posisi ke lima terbaik. Sementara, program yang dianggap paling tidak bermutu, Crayon Sinchan (RCTI). Lalu, Naruto (Indosiar), Bibi si Penyihir Cilik (TPI), Power Rangers (Indosiar), dan Tom & Jerry (Trans 7).

Menanggapi hasil riset tersebut rating publik tersebut, Direktur KIPPAS, J Anto, menyimpulkan, program acara televisi selama ini ternyata tidak dijadikan sebagai sumber pembelajaran (perilaku) bagi publik. Sebab, 48,2% responden memberikan penilaian sangat buruk dan 37,3% memberikan penilaian biasa saja terhadap variabel model perilaku yang baik.  Dia juga menanggapi ucapan Ketua IJTI, Imam Wahyudi – juga narasumber pada seminar tersebut – yang menyatakan, jika ingin siaran bermutu, tonton saja televisi berlangganan.

Menurutnya, siaran televisi menyangkut kepentingan publik dan mutunya harus diperhatikan meski pemirsa tidak harus membayar.  Dalam pandangannya, rating murni ala rating televisi hanya berguna untuk kepentingan pihak industri. Sebab, pihak industri televisi ingin mengetahui seberapa banyak pemirsa yang menikmati satu mata acara untuk mendatangkan pemasang iklan sebanyak-banyaknya.

 

Posted by: kippas | April 13, 2009

Suara Pemilih Pemula Rawan Dimanfaatkan

foto-sumut-posMasih banyak pemilih pemula seperti pelajar dan mahasiswa yang belum begitu memahami cara menggunakan hak suaranya pada pemilu 9 April 2009. Hal itu terungkap pada simulasi pemilihan dan kuis untuk pemilih pemula yang digelar berbagai NGO seperti IFES, USAID, dan KIPPAS beberapa waktu yang lalu di Medan.

Ketua Yayasan Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS), J. Anto, di Medan, mengatakan, simulasi pemilu tersebut diikuti 10 tim, beberapa diantaranya SMA Sultan Iskandar Muda, SMA Pancabudi, SMA Muhammadiyah 2, SMA Negeri 2, SMAK Bodhicita, SMAN 15 dan STIKES Sari Mutiara.

Menurut dia, rendahnya pemahaman pelajar yang notabene pemilih pemula itu akibat masih minimnya pemahaman terkait UU Pemilu. “Artinya pada umumnya mereka belum membaca UU Pemilu. Kita khawatir, mereka hanya datang ke TPS, mencoblos tapi tidak mengerti untuk apa dan suaranya diarahkan kemana,” katanya Sabtu kemarin.

Yang dikhwatirkan, kata dia, dengan pengetahuan yang terbatas tersebut, bisa saja suara mereka dimobilisir oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. ” Jika Medan sebagai kota pusat pendidikan dimana informasi gampang diakses, namun masih banyak pemilih pemula yang belum paham. Bagaimana pula dengan daerah-daerah lainnya, dikhawatirkan akan lebih parah lagi,” katanya.

Senior Project Coordinator, IFES, Anhar, mengatakan, kurangnya pemahaman pemilih pemula terletak pada masalah daerah pemilihan (dapil), yakni mereka tidak paham siapa yang mewakili daerah mereka untuk ke pusat. “Dengan pemilu yang semakin kompleks ini, seharusnya sosialisasi tentang pemilu terutama pada pemilih pemula dapat lebih ditingkatkan,” katanya.

Sumber: Harian Global, 23 Maret 2009

Older Posts »

Categories